Standar Pelayanan Pemasyarakatan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020
What's Your Reaction?






